KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut diumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, besaran UMP 2026 telah disepakati setelah serangkaian rapat antara seluruh pemangku kepentingan.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, penetapan UMP 2026 ini menggunakan alfa 0,75,” kata Pramono.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=gaji, UMR, UMP Jakarta 2026, umk bekasi 2026, umk tangerang 2026, UMK Depok 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xMjI5NDE4MS9kYWZ0YXItbGVuZ2thcC11bXAtdW1rLWphYm9kZXRhYmVrLTIwMjYtdW1rLWtvdGEtYmVrYXNpLXRlcnRpbmdnaS1ycC01OQ==&q=Daftar Lengkap UMP/UMK Jabodetabek 2026, UMK Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,9 Juta§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2026 naik Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.
Baca juga: Ini Penyebab Tiang Monorel Jakarta Tak Kunjung Dibongkar Hampir Dua Dekade
UMK Bogor, Depok, Bekasi 2026Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, termasuk wilayah penyangga Jakarta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2026 di wilayah Jabodetabek:
- Kota Bogor: Rp 5.437.203, naik 6,05 persen dari 2025 sebesar Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769, naik 5,83 persen dari 2025 sebesar Rp 4.877.211,17
- Kota Depok: Rp 5.522.662, naik 6,29 persen dari 2025 sebesar Rp 5.195.720,78
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443, naik 5,42 persen dari 2025 sebesar Rp 5.690.752
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885, naik 6,8 persen dari 2025 sebesar Rp 5.558.515
Baca juga: Benarkah Tanah Jakarta Turun 4,5 Meter dalam 46 Tahun? Ini Penjelasan Ahli
UMK Tangerang Raya 2026Pemerintah Provinsi Banten juga resmi menetapkan UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya, yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2026.
Rincian UMK Tangerang Raya 2026 sebagai berikut:
- Kota Tangerang: Rp 5.399.405, naik 6,50 persen dari Rp 5.069.708 pada 2025
- Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377, naik 6,31 persen dari Rp 4.901.117 pada 2025
- Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870, naik 5,50 persen dari Rp 4.974.392 pada 2025
Dengan penetapan tersebut, seluruh UMP dan UMK di wilayah Jabodetabek resmi berlaku mulai awal 2026 dan menjadi acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja di masing-masing daerah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



