JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri dilaporkan telah menyita uang Rp37,6 miliar dari transaksi judi online berdasarkan laporan hasil audit (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, pihaknya menindaklanjuti LHA PPATK dengan tiga laporan kepolisian.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2013.
"Jadi LHA dari PPATK kita rinci menjadi tiga laporan polisi dengan penyitaan yang ada di depan sebanyak Rp37 miliar sekian," kata Himawan dalam konferensi pers pada Rabu (7/1).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Bandar Gunakan Perusahaan Fiktif Tampung Dana Deposit Judol
Himawan menambahkan, dalam laporan polisi pertama, pihaknya menangai kasus terkait situs judi Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Sloter, NLS King Cobra, dan DPMaxwin.
Uang sejumlah Rp33,8 miliar disita dari 142 rekening dalam kasus ini.
Dalam laporan polisi kedua, Bareskrim menyita Rp92,6 juta dari 15 rekening terkait situs Kedai 69.
Laporan polisi ketiga untuk kasus situs judi Abadi Cash dengan penyitaan Rp3,6 miliar dari 30 rekening.
Himawan menyatakan, pihaknya juga menyita sejumlah aset terkait kasus judi Abadi Cash, yakni dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- judi online
- polri sita uang judi
- ppatk
- audit ppatk
- bareskrim polri



