Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Adapun pemeriksaan ini perdana dilakukan setelah Hellyana ditetapkan tersangka.
Pantauan Metrotvnews.com, Hellyana tiba pukul 09.38 WIB mengenakan kemeja putih dan jilbab biru muda. Ia datang bersama tiga kuasa hukum, salah satunya Zainul Arifin.
"Jadi kita dalam hal ini sebagai kuasa hukum ya, mendampingi Ibu Hellyana dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas undangan dari teman-teman penyidik Tindak Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga :
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Diminta Kooperatif ke Polri"Kemudian kedua, juga membuat suatu narasi-narasi yang konstruktif, narasi-narasi yang bersifat menuduh atau fitnah dan lain segala macam," ungkap Zainul.
Adapun, agenda pemeriksaan hari ini merupakan permintaan Hellyana. Sebab, ia pada panggilan pertama 29 Desember 2025 lalu ia tidak bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Kemudian, pada 6 Januari 2026 Hellyana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Maka itu, ia baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, 7 Januari.
Baca Juga :
Wagub Babel Hellyana bakal Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Ijazah PalsuHellyana jadi tersangka ijazah palsu
Diketahui, Hellyana ditetapkan tersangka atas kepemilikan ijazah S-1 Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.
"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Adapun, barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, perihal pemberitahuan penetapan tersangka Hellyana. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka itu bernomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Isi surat tersebut memberitahukan kepada jaksa bahwa pada 17 Desember 2025, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Yon)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3655011/original/069999900_1638856317-20211207-Banjir-Rob-Pelabuhan-Sunda-Kelapa-2.jpg)

