Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengalihfungsikan lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Rusunawa Perkampungan Industri Kecil (PIK) 2, Cakung, menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai penumpukan sampah yang kerap menimbulkan bau menyengat.
“Untuk sampah di rusun, nanti lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat penampungan sementara, tetapi akan dialihkan menjadi ruang penghijauan,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/01/2025).




