Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (7/1/2026), setelah menjalani sebagian masa hukuman delapan bulan penjara.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, mengatakan Ijonk bebas melalui program integrasi berupa cuti bersyarat.

"Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," ujar Hikmawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Diam dan Menunduk Dalam, Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan atas Kasus Vape Obat Keras

Menurut Hikmawan, pembebasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak bagi narapidana untuk mendapatkan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

Dengan program tersebut, status hukum Jonathan Frizzy kini berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Jonathan Frizzy, cuti bersyarat, lapas pemuda tangerang, Vape obat keras, Jonathan Frizzy bebas&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xMjQ4MjA4MS9qb25hdGhhbi1mcml6enktYmViYXMtYmVyc3lhcmF0LWRhcmktbGFwYXMtdGFuZ2VyYW5n&q=Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Kini, ia diserahkan dari Lapas Pemuda Tangerang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan lanjutan.

"Kita serahkan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sehingga kewenangan pembimbingan dan pengawasan mas Ijonk saat ini ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” kata Hikmawan.

Baca juga: Syok saat Tiba di Lapas Pemuda, Jonathan Frizzy Keluhkan Kondisi Kesehatan

Adapun selama menjalani masa hukuman, Jonathan Frizzy dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di lapas. Begitupula dengan olahraga dan kegiatan ibadah.

"Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," imbuh dia.

Adapun bebas murni Jonathan Frizzy tetap tercatat pada 8 Maret 2026, namun melalui Cuti Bersyarat ia dapat menghirup udara bebas lebih cepat dengan kewajiban tetap mengikuti pembinaan Bapas hingga masa pembebasan penuh tiba.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara dalam kasus vape berisi obat keras, Rabu (22/10/2025).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ijonk dihukum satu tahun penjara.

Baca juga: Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan, Kesehatannya Disebut Membaik

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Putusan ini didasarkan pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Ijonk juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mahasiswi di Sulut Sempat Dibawa Dosen ke Pemakaman Sebelum Bunuh Diri
• 15 jam laludetik.com
thumb
600 Turis Terdampar di Socotra, Kemlu RI: Ada 3 WNI
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Ahli Sebut Putusan MK Tak Larang Polri Aktif Isi Jabatan di Luar Struktur
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Bahlil Pamer Lifting Minyak RI Lampaui 605.000 Barel pada 2025
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Beberkan Kondisi Kinerja Keuangan 2025
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.