Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Dapat Privilege dari Polisi! Ini Buktinya

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Yang bikin heran, kendaraan yang ditumpanginya bisa masuk mengantar hingga ke dalam area Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dirinya seolah mendapat privilege dari polisi, padahal yang bersangkutan seorang tersangka.

Baca Juga :
Polisi Sebut Richard Lee Sebut Bakal Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Hari Ini
Disebut Ragu Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Bilang Begini

Biasanya, tersangka yang dipanggil Ditreskrimsus harus berjalan kaki karena mobilnya tidak bisa masuk ke area gedung Ditreskrimsus mengingat hanya mobil anggota Ditreskrimsus yang bisa masuk lantaran pakai akses khusus.

Semisal selebgram Siskaeee, saat dipanggil jadi tersangka oleh Ditreskrimsus, dia harus jalan kaki dari luar karena mobilnya tidak dibolehkan masuk ke dalam area parkir Gedung Ditreskrimsus.

Richard Lee
Photo :
  • IG @dr.richard_lee

Richard Lee tiba di sana sekira pukul 13.00 WIB. Dirinya didampingi saat tiba di Gedung Ditreskrimsus. Richard Lee nampak memakai kemeja putih dan celana jeans.

Usai turun dari mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 707 PHS yang mengantar, dirinya langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus tanpa menyampaikan sepatah kata pun ke awak media.

Sebelumnya diberitakan, dokter Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu siang, 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal bagi penyidik dalam menangani kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan tersebut.

Kehadiran Richard Lee sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukumnya disebut telah menyampaikan ke penyidik bahwa kliennya akan hadir sesuai jadwal.

"(Richard Lee) Datang siang. Dari lawyernya sudah konfrim ke penyidik," ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.

Untuk diketahui, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Baca Juga :
Heboh! Mobil Drift di Jalan Raya Pondok Indah, Pengemudi Dicari Polisi
Absen di Panggilan Pertama, Richard Lee Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan Hari Ini
Polisi Terima Laporan Terhadap Suami Boiyen, Pelapor: Kerugian Sekitar Rp300 Juta

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bae Suzy Punya Tubuh Ideal, Cara Menjaga Pola Makan Sehat
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Hangzhou, Kota Warisan Dunia yang Kian Memikat Wisatawan Indonesia
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Ratusan Jiwa Terdampak Banjir di Halmahera Barat
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Bonus Atlet SEA Games Bukan Upah
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Ciri Perempuan Bahagia yang Penuh dengan Energi Positif
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.