Jakarta, VIVA – Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Yang bikin heran, kendaraan yang ditumpanginya bisa masuk mengantar hingga ke dalam area Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dirinya seolah mendapat privilege dari polisi, padahal yang bersangkutan seorang tersangka.
Biasanya, tersangka yang dipanggil Ditreskrimsus harus berjalan kaki karena mobilnya tidak bisa masuk ke area gedung Ditreskrimsus mengingat hanya mobil anggota Ditreskrimsus yang bisa masuk lantaran pakai akses khusus.
Semisal selebgram Siskaeee, saat dipanggil jadi tersangka oleh Ditreskrimsus, dia harus jalan kaki dari luar karena mobilnya tidak dibolehkan masuk ke dalam area parkir Gedung Ditreskrimsus.
- IG @dr.richard_lee
Richard Lee tiba di sana sekira pukul 13.00 WIB. Dirinya didampingi saat tiba di Gedung Ditreskrimsus. Richard Lee nampak memakai kemeja putih dan celana jeans.
Usai turun dari mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 707 PHS yang mengantar, dirinya langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus tanpa menyampaikan sepatah kata pun ke awak media.
Sebelumnya diberitakan, dokter Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu siang, 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal bagi penyidik dalam menangani kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan tersebut.
Kehadiran Richard Lee sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukumnya disebut telah menyampaikan ke penyidik bahwa kliennya akan hadir sesuai jadwal.
"(Richard Lee) Datang siang. Dari lawyernya sudah konfrim ke penyidik," ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.
Untuk diketahui, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.




