Doktif Desak Polisi Segera Tahan Dokter Richard Lee, Singgung Ancaman 12 Tahun Penjara

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) buka suara soal status tersangka dokter Richard Lee atas laporannya di Polda Metro Jaya.

Doktif mengaku lega karena proses hukum yang ia jalani selama lebih dari satu tahun akhirnya membuahkan hasil. Ia menegaskan penetapan tersangka tidak terjadi secara instan.

"Yang satu atas nama DRL, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Doktif... Untuk menetapkan tersangka di satu manusia ini ya, membutuhkan hampir lebih dari satu tahun," ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Ia juga membantah keras isu adanya praktik suap kepada aparat kepolisian. Doktif memastikan tidak ada uang yang ia berikan kepada penyidik.

"Doktif pastikan, bahkan Doktif berani bersumpah, tidak pernah satupun uang Doktif masuk ke dalam Dirkrimsus PMJ," tegasnya.

"Tidak sepeserpun uang yang keluar dari rekening Doktif... yang masuk ke dalam Polda Metro Jaya. Doktif pastikan ya, tidak ada sepeserpun," tambahnya.

Dengan status dokter Richard Lee sebagai tersangka, pihak Doktif mendesak polisi segera melakukan penahanan. Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Suliatiansyah, menilai ancaman hukumannya cukup berat.

"Ancaman hukumannya itu 12 tahun. Dan kami, sebagai kuasa hukum di sini melihat karena ancamannya ini di atas 10 tahun atau 12 tahun, seharusnya dari pihak Polda Metro Jaya atau tim penyidik, bisa melakukan penahanan," ujarnya.

Doktif juga khawatir produk milik dokter Richard Lee yang diduga bermasalah masih beredar di pasaran. Salah satunya adalah yang mengandung tomat putih.

"Barang yang dijual oleh pihak DRL... salah satunya itu White Tomato. Sampai detik ini, masih dijual bebas. Padahal itu bukan (tomat putih asli)," jelas Bang Caca.

Doktif pun meminta Kapolda Metro Jaya bersikap tegas demi memberi efek jera. Ia mendesak pihak kepolisian segera menahan dokter Richard Lee.

 

"Barang buktinya lebih dari dua. Ancaman penahanan di atas 5 tahun. Layak untuk ditahan. Biar ada jeranya ini manusia," pungkasnya.

Sebagai informasi, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula dari perseteruan keduanya yang saling lapor. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan dr Richard Lee. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Susul Ruben Amorim, Satu Bintang Manchester United Segera Tinggalkan Old Trafford di Bursa Transfer Januari
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kata KPK soal Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut: Tunggu, Nanti Ada Update
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Alasan Richard Lee Tidak Ditahan Meski Telah Berstatus Sebagai Tersangka
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Tinjau Command Center BBWS, Emil Wagub Pastikan Jatim Siap Hadapi Hujan Ekstrem
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.