JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perpanjangan pencekalan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024 akan diinformasikan kemudian.
“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026), via Antara.
Ia menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut masih berjalan.
“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” ujar Budi.
Baca Juga: Ketua KPK Bantah Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pastikan Satu Suara
Diberitakan kompastv sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Agustus 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan," ujarnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Usai 8 Jam Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Irit Bicara
KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- pencekalan
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji




