Viral di TikTok, Kejari Surabaya Tegaskan Kasus Ahmad Edy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Surabaya menepis tudingan tidak serius menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Ahmad Edy. Bantahan itu disampaikan menyusul video Ahmad Edy yang viral di TikTok dan menuduh aparat mengabaikan permohonan keadilan restoratif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menegaskan perkara tersebut sejak awal tidak memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. “Tidak semua perkara bisa restorative justice. Ada parameter dan syarat yang harus dipenuhi. Kami sangat selektif,” kata Ida Bagus dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Februari 2026.

Baca juga: Kejati Jatim Bantah Isu Pemerasan Kades di Madiun, Akui Ada Wacana Pemberian Uang

Perkara ini, menurut jaksa, dipecah menjadi tiga berkas dengan tiga terdakwa: Ahmad Edy bin Mat Halil, Ahmad Fauzi bin Naryo, dan Ismail bin Moch. Sjufa’i. Pemecahan berkas dilakukan untuk menyesuaikan peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian tindak pidana.

Seluruh berkas, kata Ida Bagus, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Ahmad Edy diserahkan ke jaksa pada 2 Desemberl) 2025, Ahmad Fauzi pada 10 Desember 2025, dan Ismail menyusul pertengahan Desember 2025. “Tahap II sudah dilakukan. Perkara siap disidangkan,” ujarnya.

Jaksa memaparkan, kasus ini bermula dari penyewaan sejumlah kendaraan yang kemudian tidak dikembalikan. Modusnya beragam: GPS dilepas, pelat nomor diganti, hingga kendaraan dialihkan atau digadaikan ke pihak lain. “Pola ini dilakukan berulang. Ada perencanaan,” kata Ida Bagus.

Dalam dakwaan, Ahmad Edy dan Ahmad Fauzi disebut menyewa beberapa unit Toyota Innova dari rental Cipta Pesona Internusa (CPI) milik Deny Prasetya. Setelah masa sewa berjalan, kendaraan justru dialihkan dan digadaikan ke pihak lain dengan nilai puluhan juta rupiah. Salah satu unit digadaikan Rp40 juta, unit lain bahkan Rp80 juta. Sebagian uang dipakai membayar sewa, sisanya untuk keperluan lain.

Baca juga: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana PT DABN, Kerugian Negara Tunggu Hitungan BPKP

Akibat perbuatan itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan juga menepis klaim bahwa pengembalian uang Rp150 juta oleh para terdakwa bisa menjadi dasar keadilan restoratif. Menurut Ida Bagus, dana itu hanya akumulasi biaya sewa, bukan penggantian kerugian akibat tindak pidana. “Ini bukan restitusi atas kerugian korban. Jadi tidak menghapus unsur pidana,” ujarnya.

Merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian kecil, dan bukan pengulangan tindak pidana. “Perkara ini tidak memenuhi kriteria itu. Sejak awal kami berpandangan tidak layak diajukan restorative justice,” kata Ida Bagus.

Baca juga: Kejati Jatim Belum Periksa Eks Gubernur Soekarwo dalam Kasus PT DABN

Ia menambahkan, setiap pengajuan keadilan restoratif harus melalui pra-ekspose dan ekspose kepada pimpinan, dengan keputusan akhir berada di tangan Kepala Kejaksaan Tinggi. “Bukan keputusan pribadi jaksa,” ujarnya.

Video Ahmad Edy yang beredar di TikTok sebelumnya menyebut aparat tidak serius dan mengabaikan permohonannya. Kejari Surabaya menampik tudingan itu. “Kami bekerja profesional, objektif, dan sesuai aturan. Kami tidak terpengaruh viral. Perkara tetap diproses sesuai hukum,” kata Ida Bagus.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ferdinand Bela Arie Kriting, Teddy Gusnaidi Dibilang Penjilat Belum Kebagian Kursi
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Harga Emas Dunia Turun Hampir 1 Persen, Tertekan Aksi Profit Taking
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Bantuan Chromebook Mangkrak, Sekolah Dasar di Bali Bingung Perawatan Laptop yang Sudah Rusak
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.