Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjelaskan maksud surat peringatan yang diberikan kepada hakim MK Anwar Usman gara-gara sering tak hadir sidang dan rapat. MKMK mengatakan surat itu bukan sanksi.
"Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja. Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Palguna kemudian bicara soal beda pelanggaran hukum dan etik. Dia mengatakan pelanggaran etik seharusnya dapat dirasakan oleh diri sendiri.
"Apa perbedaannya antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik, itu kan? Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, sebenarnya yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar," katanya.
Palguna menyebut MKMK berperan sebagai penjaga kehormatan MK. Dia menyebut surat peringatan yang diberikan kepada Anwar Usman sebagai fakta yang harus dikemukakan kepada publik.
"Barangkali itu juga penting untuk diketahui dari pihak beliau dan mungkin beliau agak keberatan dengan soal itu. Tapi kan kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran dan sebagainya, dan itu fakta bisa dibaca oleh semua orang karena itu ada di sistem di Mahkamah Konstitusi," kata Palguna.
(haf/haf)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5333307/original/086453400_1756618280-WhatsApp_Image_2025-08-31_at_11.14.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5384742/original/034349600_1760841709-567923634_1396523532475430_3555191238305322058_n.jpg)

