BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memperpanjang penahanan tersangka ujaran kebencian berinisial MAPN alias Resbob. Selain itu telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, penanganan kasus ujaran kebencian Resbob dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (6/1/2026).
Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli guna memperkuat konstruksi perkara.
Selain pemeriksaan saksi, Polda Jabar juga telah menahan tersangka MAPN alias Resbob. Penahanan tersebut sekaligus disertai perpanjangan masa penahanan.
“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh administrasi dalam kasus ujaran kebencian Resbob telah dilengkapi oleh penyidik. Berkas perkara juga tahap satu juga telah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (6/1/2026).
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada, dan pada hari ini telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan dalam penanganan kasus ujaran kebencian Resbob.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi mengandung ujaran kebencian atau melanggar hukum.
Original Article




