SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap II perkara pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya. Dua tersangka, MT (46) dan MHR (23), resmi diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya bersama barang bukti pada Selasa, 6 Januari 2026. Jaksa menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan pelimpahan dilakukan sehari setelah penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka berstatus P-21. “Berkasnya dinyatakan lengkap kemarin. Hari ini tahap II,” kata Iswara saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dua Dekade Lenyap, Aset Pemkot Surabaya Rp 1,5 Triliun Baru Ditarik Kejaksaan
Iswara menuturkan, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Dalam waktu dekat langsung kami limpahkan untuk proses persidangan,” ujarnya.
MT dan MHR merupakan pasangan ayah dan anak yang ditangkap terkait pencurian puluhan lampu hias milik Pemerintah Kota Surabaya. Lampu-lampu tersebut terpasang di sejumlah ruas jalan kawasan Kota Lama. Aksi keduanya merugikan aset pemerintah daerah.
Baca juga: Kejati Jatim Bantah Isu Pemerasan Kades di Madiun, Akui Ada Wacana Pemberian Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MHR lebih dulu melakukan pencurian seorang diri. Ia mencabut paksa lampu dari tiangnya, membawa pulang, membongkar menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya terpisah kepada pengepul dengan harga sekitar Rp130 ribu per unit. Polisi menyebut motif pencurian didorong faktor ekonomi.
Dalam perkembangannya, MHR mengajak ayahnya, MT, untuk melakukan pencurian dalam skala lebih besar. Aksi MHR sempat terekam kamera pengawas pada 27 Juni 2025. Saat itu ia terlihat mengenakan kaos biru dan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih.
Baca juga: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana PT DABN, Kerugian Negara Tunggu Hitungan BPKP
Pencurian dilakukan selama tiga hari berturut-turut secara mandiri, lalu berlanjut sekitar sepekan dengan melibatkan MT. Keduanya menyasar lampu hias di Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung. Sekitar 20 unit lampu hias dilaporkan hilang dari lokasi-lokasi tersebut.
Polisi akhirnya menangkap MT dan MHR di rumah mereka di Jalan Nyamplungan Panggung IX, Surabaya, pada Kamis, 6 November 2025. Dalam perkara ini, MHR berperan sebagai eksekutor, sementara MT membantu pelaksanaan pencurian.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan.yudhi
Editor : Redaksi





