Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Salah satu agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli mengenai kemelut kasus tersebut. Dalam hal ini, Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, menegaskan bahwa broker dalam transaksi jual beli tidak dapat dijadikan pihak tergugat dalam sengketa perdata.
Menurut Gunawan, sengketa yang timbul dari transaksi jual beli secara hukum hanya dapat diselesaikan oleh pihak yang terlibat langsung, yakni penjual dan pembeli.
Dalam persidangan, Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum MNC Asia Holding mengajukan analogi transaksi jual beli berlian.
Ia menggambarkan skema di mana PT A menunjuk PT B sebagai perantara untuk menjual berlian kepada PT C.
Hotman kemudian menjelaskan munculnya persoalan dalam transaksi tersebut dan meminta pendapat ahli terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan sengketa.
"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan di ruang sidang.
Hotman selanjutnya meminta pandangan Gunawan apabila gugatan hanya diarahkan kepada broker, tanpa melibatkan pembeli dalam perkara jual beli.
"Ya, kalau yang dipersoalkan adalah jual beli, ya tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli. Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan.
Gunawan menambahkan, gugatan yang hanya menyasar broker semestinya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak tepat menentukan pihak yang digugat.
"Jadi, apa ini salah pihak ataupun kurang pihak dari sisi hukum acara?," tanya Hotman.
"Saya akan mengatakan salah pihak," jawab Gunawan.
"Akibatnya apa kalau salah pihak dalam gugatan?," tanya Hotman kembali.
"Ya berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard alias gugatan salah pihak atau cacat formil)," katanya.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengulas perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP pada 1999, dengan MNC Asia Holding berperan sebagai arranger atau broker.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F06%2F358b8a80d8d5877e858ade4e0f6c6117-113b6be7_6d8e_49d4_83f7_f75c4b0fa6d9.jpeg)