Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mendorong penguatan layanan klaim manfaat dan pembaruan data kepesertaan jaminan sosial agar perlindungan sosial dapat diakses secara optimal oleh masyarakat.
“Yang paling dirasakan masyarakat itu ketika mengklaim atau mengakses manfaat,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara “Pengawasan atas Layanan Publik: Refleksi 2021–2025 dan Proyeksi 2026” di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan paparan Ombudsman RI, sepanjang 2021–2025 terdapat sekitar 834 laporan pada klaster jaminan sosial dan 1.061 laporan pada klaster kesehatan.
Robert mengatakan persoalan layanan jaminan sosial tidak hanya muncul pada tahap klaim manfaat, tetapi juga pada aspek kepesertaan yang tidak aktif meskipun warga telah terdaftar.
“Terdaftar tetapi tidak terlindungi sama dengan tidak mendapatkan manfaat,” ujar dia.
Ia menyebut jumlah peserta jaminan sosial yang berstatus nonaktif masih besar, termasuk pada program BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses layanan saat membutuhkan.
Dalam data yang sama, Ombudsman RI mencatat hingga batas data 31 Desember 2025 masih terdapat 76 laporan layanan publik yang berproses, terdiri atas 61 laporan kepegawaian, tujuh laporan ketenagakerjaan, empat laporan kesehatan, dan empat laporan jaminan sosial.
Robert menilai penguatan validitas data kepesertaan menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sosial berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan transparansi data kepesertaan, termasuk dengan pembaruan berkala hingga ke tingkat desa.
“Data yang terbuka dan mutakhir akan memudahkan reaktivasi kepesertaan serta mencegah masyarakat kehilangan hak layanan,” ujar Robert.
Selain penyelesaian laporan individual, Ombudsman juga melakukan pendekatan sistemik untuk mendorong perbaikan tata kelola dan kebijakan layanan jaminan sosial.
Ke depan, Ombudsman RI akan terus mengawal peningkatan kualitas layanan jaminan sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, seiring penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Yang paling dirasakan masyarakat itu ketika mengklaim atau mengakses manfaat,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara “Pengawasan atas Layanan Publik: Refleksi 2021–2025 dan Proyeksi 2026” di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan paparan Ombudsman RI, sepanjang 2021–2025 terdapat sekitar 834 laporan pada klaster jaminan sosial dan 1.061 laporan pada klaster kesehatan.
Robert mengatakan persoalan layanan jaminan sosial tidak hanya muncul pada tahap klaim manfaat, tetapi juga pada aspek kepesertaan yang tidak aktif meskipun warga telah terdaftar.
“Terdaftar tetapi tidak terlindungi sama dengan tidak mendapatkan manfaat,” ujar dia.
Ia menyebut jumlah peserta jaminan sosial yang berstatus nonaktif masih besar, termasuk pada program BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses layanan saat membutuhkan.
Dalam data yang sama, Ombudsman RI mencatat hingga batas data 31 Desember 2025 masih terdapat 76 laporan layanan publik yang berproses, terdiri atas 61 laporan kepegawaian, tujuh laporan ketenagakerjaan, empat laporan kesehatan, dan empat laporan jaminan sosial.
Robert menilai penguatan validitas data kepesertaan menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sosial berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan transparansi data kepesertaan, termasuk dengan pembaruan berkala hingga ke tingkat desa.
“Data yang terbuka dan mutakhir akan memudahkan reaktivasi kepesertaan serta mencegah masyarakat kehilangan hak layanan,” ujar Robert.
Selain penyelesaian laporan individual, Ombudsman juga melakukan pendekatan sistemik untuk mendorong perbaikan tata kelola dan kebijakan layanan jaminan sosial.
Ke depan, Ombudsman RI akan terus mengawal peningkatan kualitas layanan jaminan sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, seiring penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.




