PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
Atalia mengajukan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu pada Desember 2025. Sidang putusan kemudian diagendakan secara online melalui e-court pada Rabu (7/1).
Ridwan Kamil membenarkan hasil putusan cerai tersebut melalui keterangan tertulis.
Ia menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moralnya. Mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan permohonan maaf atas perhatian dan kegaduhan yang muncul akibat persoalan rumah tangganya yang menjadi konsumsi publik.
“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” tuturnya.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa proses perceraian telah melalui tahapan panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka.
“Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan ketidaksepahaman.
“Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” tandasnya.
Setelah resmi berpisah, keduanya berkomitmen menjaga hubungan dan saling menghormati, terutama terkait peran dan tanggung jawab terhadap anak-anak.
“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua. Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ucapnya.
"Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat. Demikian pernyataan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Ridwan Kamil.”
Seperti diketahui, gugatan cerai Atalia telah memasuki babak akhir dan diputus secara online melalui e-court PA Bandung. Putusan ini disampaikan dan diambil secara elektronik setelah persidangan selesai dan status perkara dinyatakan ‘Putus’.
Mekanisme e-court memungkinkan para pihak mengakses seluruh proses persidangan dari jarak jauh, termasuk pengajuan dokumen, sidang, dan pengambilan putusan.
Setelah putusan diunggah di sistem e-court, pihak yang terdaftar dapat mengunduh dokumen salinan putusan sah yang berstempel elektronik, setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account. Dengan sistem ini, para pihak tidak perlu hadir langsung ke pengadilan, sehingga mempercepat proses dan mengurangi beban administratif.
"Karena putusan dilakukan secara online maka para pihak tidak perlu datang ke PA lagi,” kata panitera PA Bandung, Dede Supriadi. (AN/E-4)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466138/original/047049300_1767832576-IMG-20260107-009.jpg)
