Tangerang: Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk yang tersandung kasus penyelundupan narkoba jenis vape dengan liquid berisi zat ethomidate dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Pembebasan dilakukan melalui program integrasi cuti bersyarat.
"Yang bersangkutan telah melaksanakan masa pidananya dan berkelakuan baik di dalam Lapas untuk melaksanakan cuti bersyarat di luar," ujar Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, Rabu, 7 Januari 2026.
Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk saat serah terima ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Yogi menjelaskan, program cuti bersyarat yang diterima Jonathan Frizzy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Ijonk telah menjalani 2/3 masa hukuman dari total delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan wajib lapor satu bulan sekali di Bapas (Balai Pemasyarakatan). Statusnya saat ini beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan dibina, diawasi langsung oleh, dibimbing langsung oleh balai pemasyarakatan. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke dalam Bapas untuk dicabut cuti bersyaratnya," jelas Yogi.
Baca Juga :
Hadiri Sidang, Ammar Zoni Dibawa dari Nusakambangan ke Jakarta"Teman-temannya yang bersangkutan juga sudah bebas dengan cuti bersyarat ada 3 orang. Ijonk dan temannya keluar pukul 11.00 WIB, dijemput lawyernya. Kondisinya juga terlihat sangat sehat saat keluar dari Lapas," kata Yogi.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara ditemani Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Yogi menambahkan, selama berada di dalam Lapas, Jonathan aktif bersosialisasi dan mengikuti kegiatan pembinaan.
"Yang bersangkutan juga aktif di gereja, olahraga, hingga aktif bersosialisasi dengan warga binaan di sini," ujarnya.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy mulai menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 11 Juli 2025, dengan masa hukuman hingga 8 Maret 2026.



