JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya telah menangani 664 kasus kejahatan siber sepanjang tahun 2025.
Dari 664 kasus tersebut, polisi telah menetapkan 744 tersangka kejahatan siber.
Hal tersebut disampaikan Irjen Nunung dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus 21 situs judi online yang digelar Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
"Capaian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025, ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Nunung Syaifuddn dalam konferensi pers.
"Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai 286 miliar," imbuhnya.
Nunung menekankan polisi senantiasa menggencarkan pencegahan dan penindakan judi online.
Menurutnya, sepanjang 2025, ratusan ribu situsweb judi online telah ditutup berkat kerja sama dengan Komdigi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Bandar Gunakan Perusahaan Fiktif Tampung Dana Deposit Judol
Sementara itu, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus sindikat judi online dengan modus perusahaan fiktif.
Himawan mengatakan, berdasarkan penyelidikan tim Bareskrim Polri, kasus ini terungkap dari patroli siber yang mendeteksi 10 situs judol.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendeteksi 21 situs dengan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- judi online
- bareskrim polri
- 664 kasus kejahatan siber
- kejahatan siber
- sindikat judi online




