Ketentuan ini mencakup biaya pembuatan paspor hingga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan menjadi acuan resmi bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan, Gimana Cara Urusnya Ya?
Biaya tersebut dikenakan per permohonan dan berlaku untuk seluruh layanan keimigrasian yang diajukan melalui jalur resmi. Imigrasi mengingatkan masyarakat agar memahami rincian tarif sejak awal untuk menghindari kesalahpahaman saat proses pengurusan dokumen.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi menyediakan layanan percepatan dengan paspor selesai pada hari yang sama. Tarif layanan ini ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per permohonan, di luar biaya paspor reguler.
Layanan percepatan paspor biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kebutuhan mendesak, seperti perjalanan dinas, urusan medis, atau keperluan keluarga di luar negeri. Namun, ketersediaan layanan ini tetap menyesuaikan kuota dan kebijakan kantor imigrasi setempat.
Untuk pembuatan paspor biasa non-elektronik, biaya ditetapkan sebesar Rp350.000 dengan masa berlaku 5 tahun. Sementara paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000 per permohonan.
Meski masih digunakan secara luas, pemerintah secara bertahap mendorong masyarakat untuk beralih ke paspor elektronik seiring peningkatan sistem keamanan dan integrasi data keimigrasian.
Adapun paspor biasa elektronik (e-paspor) memiliki tarif yang lebih tinggi. Biaya pembuatan e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan e-paspor 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000 per permohonan.
E-paspor menawarkan sejumlah keunggulan, antara lain perlindungan data biometrik yang lebih aman serta kemudahan akses bebas visa atau visa-on-arrival ke beberapa negara tujuan. Biaya untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor Selain paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menetapkan biaya untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Dokumen ini biasanya diterbitkan dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan paspor di luar negeri atau situasi darurat.
Tarif SPLP bagi orang asing ditetapkan sebesar Rp150.000 per permohonan, sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan biaya Rp100.000 per permohonan.
Imigrasi mengimbau masyarakat untuk membayar sesuai tarif resmi dan memanfaatkan layanan keimigrasian yang tersedia guna menghindari praktik percaloan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)




