Warga Puri Asih Sejahtera Kaget Rumah Dieksekusi, Mengaku Beli Tunai Sejak 1980-an

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Bekasi Selatan, mengaku terkejut setelah menerima surat perintah eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, meskipun mereka menyatakan telah membeli dan menempati hunian tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Nelda (50), warga RT 07/RW 01 Kelurahan Jaka Setia, mengatakan rumah yang ditempatinya dibeli secara tunai pada 1984. Selama lebih dari tiga dekade, ia mengaku tidak pernah menghadapi persoalan terkait kepemilikan lahan.

“Saya masuk tahun 1984, dan beli dengan harga cash. Saya enggak tahu kalau tempat ini dibeli sama PT Puri Indah. Sekarang di sini sudah ada 100 KK (kepala keluarga). Dan tidak ada satu pun yang dikasih tahu, padahal kami tidak bersalah,” ujar Nelda saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Eksekusi 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Ricuh, Warga Pertanyakan Objek Sengketa

Nelda menyebut rumah tipe 54 tersebut dibeli dengan harga Rp 9.500.000. Ia menegaskan, selama bertahun-tahun kondisi berjalan normal tanpa sengketa.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pengadilan Negeri Bekasi, sengketa lahan, Eksekusi Rumah Bekasi, Warga Bekasi Terancam&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xNjA3MDk2MS93YXJnYS1wdXJpLWFzaWgtc2VqYWh0ZXJhLWthZ2V0LXJ1bWFoLWRpZWtzZWt1c2ktbWVuZ2FrdS1iZWxpLXR1bmFpLXNlamFr&q=Warga Puri Asih Sejahtera Kaget Rumah Dieksekusi, Mengaku Beli Tunai Sejak 1980-an§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Dulu bagus-bagus saja,” katanya.

Persoalan baru muncul ketika warga berupaya mengurus sertifikat kepemilikan rumah. Menurut Nelda, pihak pengembang hanya memberikan janji tanpa kepastian, seiring kondisi perusahaan yang disebut telah kolaps.

“Saat kami mau bikin sertifikat, hanya janji-janji melulu. Katanya 2 bulan, 3 bulan diulur terus,” ujar Nelda.

Ia mengaku kaget ketika menerima surat pemberitahuan eksekusi pengosongan rumah pada 2024.

“Tiba-tiba Tahun 2024 ini sudah inkrah di Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Agus (43), warga lainnya. Ia mengatakan orangtuanya membeli rumah di kawasan tersebut dari PT Puri Asih Sejahtera pada 1983 dan kemudian diwariskan kepadanya.

Namun, pada 1990-an, lahan tersebut disebut dilelang kepada PT Taspen tanpa adanya penjelasan kepada warga yang telah lama menempati kawasan itu.

Baca juga: Pengosongan Lahan Perumahan Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga-Polisi Saling Dorong

“Kami itu sudah lama, ya. Ini warisan dari orangtua. Beberapa orang tua kami sebenarnya emang udah ada yang meninggal. Cuman kan tiba-tiba aja prosesnya adalah eksekusi. Dan kami di sini tidak dikasih waktu,” ujar Agus.

Agus menilai warga seharusnya diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum atau mengajukan penundaan eksekusi sebelum pelaksanaan dilakukan.

“Ya seharusnya kan dikasih waktu untuk menahan eksekusi. Cuma yang terjadi langsung eksekusi aja tanpa ada dikasih kesempatan untuk sosialisasi ya, untuk kami mengajukan ke hukum juga, segala macam,” katanya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengeksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera pada Rabu (7/1/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Amien Rais Juluki Jokowi Bapak Korupsi Indonesia, Jadikan DPR Tukang Stempel
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
BGN Targetkan 82,9 Juta Warga Terima MBG di 2026: Sesuai Instruksi Presiden Zero Defect
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Ridwan Kamil Rwsmi Menduda, Pengacara Minta Stop Bahas Soal Aura Kasih
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Perundung di PPDS Universitas Sriwijaya Telah Diberi Sanksi
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Jaksa Mulai Mengincar Aset Nadiem Makarim di Dharmawangsa
• 58 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.