Jaksa Mulai Mengincar Aset Nadiem Makarim di Dharmawangsa

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mulai mengincar aset mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

JPU telah mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik Nadiem kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Setelah Buka-bukaan soal Kekayaan, Nadiem Bingung dengan Dakwaan

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut. Foto : Ricardo

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem, Purwanto S. Abdullah mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada Kamis ini.

BACA JUGA: Anak Buah Nadiem Ungkap Terima Rp500 Juta dari Rekanan Pengadaan Chromebook

Adapun yang ingin disita jaksa adalah properti milik Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.

"Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa," kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA: Ribuan Honorer Non-database Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, atau...

Dia menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan dimaksud.

Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat yang membela Nadiem untuk saling menanggapi permohonan penyitaan itu.

"Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” tuturnya.

Dalam persidangan, Purwanto memberikan kesempatan pada tim advokat Nadiem untuk melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum pun maju ke hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tim advokat Nadiem merasa keberatan dengan permohonan penyitaan tersebut. Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kubu Nadiem meyakini, penyitaan dilakukan jika sudah ada bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa.

Sampai dengan saat ini, penasihat hukum mengaku belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum. Pihak Nadiem merasa permohonan penyitaan itu tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.

"Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia," kata advokat Nadiem.

Dalam sidang yang sama, Hakim Purwanto menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem berkaitan dengan izin berobat.

Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis belum bermusyawarah.

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) itu juga didakwa menerima uang senilai Rp 809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Yusril: Bayangkan kalau DPR Dihina


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Burung Paling Beracun di Dunia Ada di RI, Pakar Beberkan Dampaknya
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Saat Manusia dan ”Matul” Hidup Bersama di Muria
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Tahapan Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025, Ini Jadwalnya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Bukan Lagi BI Checking, Begini Cara Cek Utang Sendiri di HP 2026
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BNPB: Banjir Rendam 1.216 Rumah di Halmahera Utara, Tewaskan Seorang Warga
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.