Ini Kriteria Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak 50 Persen di Jakarta

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pemilik kendaraan ternyata bisa ajukan pengurangan atau bahkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini khusus untuk wilayah Jakarta, mengacu Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.

Di dalamnya berupa keputusan Gubernur Jakarta tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor. Ditetapkan pada 18 September 2025 dan mulai berlaku 27 Agustus pada tahun yang sama oleh Gubernur Pramono Anung.

Mungkin saja tak sedikit pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Jakarta belum mengetahui kebijakan tersebut. Untuk itu mari bedah keringanan PKB di Jakarta baik itu yang diberikan secara otomatis, atau bahkan bisa dilakukan dengan cara diajukan.

Rangkumannya, pengurangan pokok PKB dibagi menjadi dua yakni berdasarkan jabatan dan atas permohonan wajib pajak. Di dalamnya juga mengatur siapa saja yang berhak atau memiliki keistimewaan untuk dikenakan wajib pajak kendaraan.

Pertama secara otomatis untuk diberikan berdasarkan jabatan adalah kendaraan yang mengajukan mutasi untuk keluar dari Provinsi Jakarta dengan masa kepemilikan kendaraan kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahunan berjalan.

Lalu besaran pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan dan pengurangan PKB diberikan secara proporsional sebesar porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui selama satu bulan.

Kedua pengurangan pokok PKB atas permohonan wajib pajak dapat diberikan apabila kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan selama enam bulan sejak pertama kali mengalami masalah.

Kemudian berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial. Serta kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.

Bagaimana dengan besaran nilai pokok PKB yang dapat dikurangi? Untuk kendaraan yang masuk klasifikasi di atas akan diberikan potongan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang dan sebesar selisih dari antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang.

Agar bisa mendapatkan keringanan tersebut, pihak pemilik perlu memenuhi syarat yang berlaku. Yaitu melampirkan fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, melengkapi dokumen, data, informasi, dan atau keterangan bahwa kondisi atau status kendaraan sesuai dengan klasifikasi yang tertera di atas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persib vs Persija, Polda Jawa Barat Ambil Alih Pengamanan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
PELNI Buka Lowongan Kerja Laut 2026: Simak Posisi, Syarat, dan Jadwalnya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Aceh dan Sumut, 25 Desa Hilang dan Tak Bisa Dihuni Lagi
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Arne Slot Akui Arsenal akan Jadi Ujian Konsistensi bagi Liverpool
• 22 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.