Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 701 permohonan perkara sepanjang periode 2025. Jumlah tersebut terbagi menjadi 366 permohonan pengujian undang-undang (PUU); 334 perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah; dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
"Penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembukaan masa sidang MK 2026 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, pada Rabu (7/1).
Suhartoyo memaparkan sepanjang tahun 2025, MK telah memutus 263 permohonan Pengujian Undang-Undang. Angka 183 permohonan yang tidak berhasil tersebut merupakan gabungan dari putusan yang ditolak dan putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima. Sisanya, sebanyak 40 permohonan, hanya dikeluarkan penetapan.
"Jika dirinci lebih lanjut, putusan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya yakni: 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam pidatonya.
Meskipun begitu, Suhartoyo menyebutkan MK justru mencatatkan peningkatan kecepatan dalam penyelesaian perkara. Rata-rata waktu penyelesaian PUU pada tahun 2025 adalah 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang memakan waktu rata-rata 71 hari kerja.
Dari 33 gugatan yang dikabulkan, terdapat sejumlah putusan penting yang berdampak besar bagi ketatanegaraan dan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah penghapusan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold), jaminan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta, serta pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
"Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," pungkasnya.
Sidang pleno ini dipimpin langsung oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK, lalu Saldi Isra selaku Wakil Ketua, lalu hadir pula Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir.





