KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat bahwa kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) segera dirampungkan. Pengumuman resmi segera dilakukan.
"Segera kita akan umumkan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 8 Januari 2026.
Fitroh enggan memerinci waktu pasti pengumuman. Saat ini, penyidik masih menggarap sejumlah informasi dan bukti yang dibutuhkan, salah satunya berkas kerugian negara.
Baca juga : Ketua KPK Pastikan Pimpinan Satu Suara Usut Korupsi Kuota Haji
"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja," ucap Fitroh.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (H-2)




