Hasil Lengkap RUPSLB BTN: Tambah Komisaris Baru hingga Perubahan Anggaran Dasar

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Rabu (7/1/2026). Simak hasil lengkapnya.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham BBTN menyetujui penambahan susunan Komisaris BTN yang baru ditetapkan. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan penyesuaian susunan pengurus dilakukan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan. Langkah ini, lanjut Nixon, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional serta kebutuhan industri perbankan yang terus berkembang.

“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi,” kata Nixon, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga : Profil Didyk Choiroel yang Baru Diangkat jadi Komisaris BTN (BBTN)

Adapun rapat menyepakati pengangkatan Didyk Choiroel menjadi komisaris BTN. Sebagai informasi, Didyk Choiroel saat ini tengah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Perubahan susunan pengurus tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. 

Perseroan juga menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN No.23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.

Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.

Berikut susunan komisaris dan direksi BTN usai RUPSLB 7 Januari 2026: Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Suryo Utomo

Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo

Komisaris: Fahri Hamzah

Komisaris: Didyk Choiroel

Komisaris Independen: Ida Nuryanti

Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh

Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

Dewan Direksi

Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu

Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo

Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen

Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti

Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho

Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo

Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa

Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan

Direktur Commercial Banking: Hermita


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ESDM: Bauran energi bersih di ketenagalistrikan lampaui target RUKN
• 50 menit laluantaranews.com
thumb
Tahun Yubileum Pengharapan 2025 Berakhir, Hampir 33,5 Juta Peziarah Berkunjung ke Vatikan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Sebut Sempat Kecanduan Narkoba, Ammar Zoni Tegas Akui Ingin Tobat: Saya Sudah Berjanji
• 12 jam lalugrid.id
thumb
BRI Siap Kolaborasi dengan Dinas Sosial Sulsel Dorong Kesejahteraan Masyarakat
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Mengulas Motif Trump Gulingkan Maduro, Minyak dan Geopolitik Jadi Tujuan Utama
• 15 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.