Surabaya (beritajatim.com) – Pembebasan lahan di Perkampungan Taman Pelangi untuk proyek flyover Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kini akhirnya menemui titik terang.
Sebanyak enam warga yang sebelumnya mengeluhkan keterlambatan ganti rugi telah resmi menerima hak mereka melalui proses konsinyasi di pengadilan pada Selasa (6/1/2026).
Saat ini, tercatat hanya tersisa satu warga yang belum menerima kompensasi dikarenakan adanya kendala administratif terkait sengketa waris.
Galih, salah seorang warga yang telah menerima ganti rugi, mengungkapkan rasa syukurnya dan menyebut bahwa sebagian besar warga kini mulai bersiap untuk pindah rumah mencari tempat tinggal baru.
“Alhamdulillah lancar, sudah berjalan lancar enam orang. Tinggal Bu Sumiati masih proses pengadilan,” kata Galih, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pihak pengadilan kemudian memberikan tenggat waktu selama satu pekan bagi warga untuk mengosongkan hunian mereka, sebelum pada akhirnya seluruh bangunan dibongkar. “Kita dikasih tempo tujuh hari untuk mengosongkan. Mulai besok kita sudah persiapan untuk pindah ke tempat yang baru,” jelasnya.
Sebagai warga yang telah lama menetap di sana, Galih berharap pembangunan flyover ini berjalan tanpa kendala, agar kemacetan di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi dapat segera terurai dengan lancar.
“Sebagai warga Surabaya semoga proses pembangunan jalan flyover ini diperlancar. Tidak ada kendala untuk ke depannya, biar kemacetan di Bundaran Dolog itu bisa terurai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, langkah pembebasan lahan ini menjadi pembuka jalan bagi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memulai pembangunan proyek flyover secara bertahap sepanjang tahun 2026 hingga 2027.
Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengurai kemacetan parah yang selama ini terjadi di wilayah perbatasan Surabaya–Sidoarjo. Dengan hadirnya jembatan layang atau flyover tersebut, mobilitas kendaraan warga serta arus distribusi barang diharapkan dapat berjalan jauh lebih lancar dan efisien. (rma/kun)


