Bea Cukai Layani Deklarasi & Pembayaran Bea Keluar Ekspor Emas Penumpang

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM pada Selasa (6/1).

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 pada 17 November 2025, yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Tekankan Legalitas & Kepatuhan Industri Cukai di Jatim

Implementasi ketentuan yang berlaku sejak 23 Desember 2025 tersebut tercermin dalam pelayanan deklarasi pembawaan emas keluar negeri oleh penumpang pesawat udara oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1).

Total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri dari 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Lihat Tuh

Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000, yang dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10 persen, dikalikan dengan berat emas yang dibawa, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku.

Penumpang pun memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 3 Orang Diamankan

Kemudian, sesaat sebelum penerbangan pada Selasa (6/1), petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai, guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 sendiri menetapkan pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk ekspor emas, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.

Dalam ketentuan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar 7,5 persen hingga 10 persen, sementara emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen, serta emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen.

Adapun emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.

Pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.

“Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri,” ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gampong Babah Krueng


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons KAI Soal Data Konsumen Tersebar dan Disalahgunakan Oknum Pegawai
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Menhaj sebut pelunasan haji reguler capai 95,42 persen
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Delta Force dan CIA Culik Nicolas Maduro: Muncul Diosdado Cabello, Penguasa Bayangan Venezuela
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Mahasiswa Kembali Buang Sampah di Kantor Wali Kota Tangsel
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.