BEKASI, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat PN Bekasi Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan kepada PT Taman Puri Indah (TPI).
Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.
Baca juga: Pengosongan Lahan Perumahan Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga-Polisi Saling Dorong
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dugaan mafia tanah, Eksekusi Rumah Bekasi, Sengketa Lahan Puri Asih, Warga Terdampak Penggusuran&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wOTE0NTcyMS9kdWR1ay1wZXJrYXJhLXBlbmdvc29uZ2FuLTEyLXJ1bWFoLWRpLXB1cmktYXNpaC1zZWphaHRlcmEtYmVrYXNp&q=Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sedangkan perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.
“Kami di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu terkait nomor 8 PDT Eksekusi dan 9 PDT Eksekusi,” ujar Dewi di lokasi.
Permohonan Eksekusi Sejak 2024Dewi menjelaskan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Agustus hingga Desember 2024 dan telah melalui seluruh tahapan hukum.
“Ini dua-duanya sudah diajukan permohonan eksekusi dari Agustus, tanggal 2 Agustus dan tanggal 9 Desember 2024. Dua-duanya sudah ada tahap aanmaning sampai constatering. Kami juga sudah cek ke lokasi dan menyesuaikan obyek satu per satu,” kata Dewi.
Ia menyebut, pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Taman Puri Indah dengan dua kelompok tergugat yang berbeda.
Proses hukum sendiri telah berlangsung sejak 2008.
“Hari ini hanya eksekusi pengosongan dan penyerahan. Setelah ini kami tidak ada tahapan lain lagi, karena ini sudah tahap terakhir,” ujarnya.
Baca juga: Eksekusi 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Ricuh, Warga Pertanyakan Objek Sengketa
Meski terdapat ratusan rumah di kawasan tersebut, Dewi menegaskan eksekusi hanya dilakukan terhadap 12 unit sesuai amar putusan.
“Kami hanya menjalankan dua putusan itu saja,” katanya.
Warga Klaim Tempati Sejak 1984Sementara itu, Agus (43), salah satu warga terdampak, mengatakan keluarganya telah menempati rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera sejak awal 1980-an.
Ia menyebut orangtuanya membeli rumah tersebut dari PT Puri Asih Sejahtera sekitar tahun 1983.




