Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online (Judol). Perusahaan-perusahaan tersebut berperan sebagai sarana penampungan dan perantara aliran dana dari aktivitas judi daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan dengan metode undercover deposit atau undercover player terhadap sejumlah website perjudian online.
Setelah itu, penyidik menelusuri aliran dana tersebut hingga menemukan 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibentuk untuk mendukung transaksi judi online.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online," kata Brigjen Pol Himawan dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Dari 17 perusahaan tersebut, sebanyak 15 PT digunakan sebagai sarana pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai lapisan pertama (layering). Sementara dua perusahaan lainnya digunakan secara aktif untuk menampung dana hasil perjudian online.
Adapun 17 perusahaan fiktif yang teridentifikasi yakni PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
Himawan menambahkan, dari pengungkapan jaringan ini, penyidik berhasil memblokir dan menyita dana dengan total mencapai Rp59.126.460.631.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




