Grid.ID - Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Hal tersebut disampaikan oleh Ikhwan Sopyan saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/1/2026).
Ikhwan menjelaskan bahwa pada pokoknya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Atalia. Namun demikian, putusan tersebut tidak dibacakan secara terbuka untuk umum karena disampaikan melalui sistem elektronik.
"Intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial A.A kepada R.K yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," kata Ikhwan Sopyan di Pengadilan Agama Kota Bandung yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran prosedur selama jalannya perkara tersebut.
"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," ujar Ikhwan.
Terkait hak asuh anak, Ikhwan menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama. Anak yang bernama Zara disepakati untuk berada dalam pengasuhan sang ibu.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil merupakan pasangan publik figur yang selama bertahun-tahun dikenal harmonis di mata masyarakat. Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai arsitek sekaligus tokoh publik, menikah dengan Atalia Praratya dan menjalani kehidupan rumah tangga yang kerap menjadi sorotan publik.
Selama pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya dikenal aktif mendampingi Ridwan Kamil dalam berbagai kegiatan, baik sosial maupun pemerintahan. Keduanya juga kerap menampilkan potret keluarga yang hangat dan kompak di berbagai kesempatan.
Namun, di balik citra keluarga yang selama ini terlihat harmonis, rumah tangga keduanya akhirnya harus berujung pada proses hukum. Gugatan cerai resmi diajukan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung, yang kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) lalu. (*)
Artikel Asli



