Ogah Mediasi, Doktif Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Dokter Richard Lee

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menegaskan bahwa dirinya tak akan melakukan mediasi dengan dokter Richard Lee terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Meskipun dalam laporan tersebut Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka, perempuan yang kerap tampil dengan topeng itu tak akan berdamai dengan dokter Richard Lee.

“Pada tanggal 6 (mediasi), dari awal Doktif sudah mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu,” ujar Doktif dalam jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Doktif juga menyoroti status hukumnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, meski merasa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari persoalan yang dipermasalahkan.

“Kenapa Doktif bisa ditetapkan sebagai tersangka, sementara Doktif tidak ada profit di situ? Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?” tuturnya.

Di sisi lain, Richard Lee juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif terkait dugaan praktik ilegal serta penjualan produk yang disebut tidak sesuai aturan.

Dengan kondisi itu, Doktif menegaskan tidak ingin ada kompromi di tengah jalan dan memilih membiarkan proses hukum berjalan sepenuhnya.

“Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” tegasnya.

Ia juga menolak kemungkinan pertemuan tertutup dengan Richard Lee. Menurut Doktif, transparansi menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti pengalaman sebelumnya.

“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (wartawan) semua,” ucapnya.

“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” tambahnya.

 

Meski berstatus tersangka, Doktif menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” tandasnya.

Sebagai informasi, Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee dengan Nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Richard Lee keberatan atas konten Doktif yang menuding kliniknya beroperasi secara ilegal dan menyebut dirinya tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tuduhan tersebut dianggap mencoreng reputasi bisnisnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kios Berkedok Konter Pulsa di Munjul Diduga Jual Tramadol, Polisi Selidiki
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Kesalahan Sistem, Gaji 12 Ribu ASN Purwakarta Tertunda
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kecelakaan Truk Tronton di Flyover Ciputat Tangsel, Picu Kemacetan Panjang
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kemkomdigi Ungkap Fitur Sosial di Gim Daring Rentan Jadi Jalur Penyebaran Radikalisme ke Anak
• 13 jam lalupantau.com
thumb
8 Perawatan Kulit yang Diprediksi Jadi Tren di 2026
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.