Bareskrim Polri Amankan 5 Tersangka Jaringan Judi Online, 1 Buron

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengungkapan jaringan perjudian online. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia jasa pembayaran hingga pendirian perusahaan fiktif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, tersangka pertama berinisial MNF (30). Ia diamankan pada 2 Desember 2025 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka dengan inisial MNF 30 tahun karyawan swasta yang diamankan pada tanggal 2 Desember 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Brigjen Pol Himawan dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026

Himawan menjelaskan MNF merupakan Direktur PT STS yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online. Dari MNF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.

Tersangka kedua berinisial MR (33) diamankan di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. MR berperan memerintahkan tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online.

Barang bukti yang disita dari MR antara lain dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian PT, dan sembilan buku rekening perusahaan.

Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial QF (29) yanh berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan atas perintah MR. Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif.

Tersangka keempat, AL (33) yang berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk pendirian perusahaan fiktif. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan satu kartu ATM perbankan.

Sementara itu, tersangka kelima berinisial WK (45). Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT ODI yanh menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas PT yang dilakukan pembuatan oleh yang bersangkutan. 

Selain lima tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI. FI diduga berperan memerintahkan MNF untuk mendirikan PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 303 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP 1946 yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat (1) Huruf b dan c Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mentan Copot 192 Pejabat Kementan, Ada yang Lakukan Kecurangan Pangan dengan Kerugian Rp99 Triliun
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Banjir Bandang di Sitaro Bukan Sekadar akibat Cuaca
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Borobudur Jadi Ruang Doa Bersama Umat Buddha Dunia
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukti Jule Incar Jefri Nichol Sejak Lama Terungkap, Beberapa Bulan Sebelum Dinikahi Na Daehoon
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bauran EBT Capai 15,75% pada Akhir 2025, PLTA Masih yang Terbesar
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.