Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan analisa dan pencermatan transaksi perjudian online (judol) di Tanah Air sepanjang 2025. Deposit pemain judol 2025, disebut menurun 30 persen dibanding 2024.
Hal ini disampaikan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono, dalam konferensi pers pengungkapan praktik judol dan pengembangan Laporan Hasil Analisis PPATK, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun, menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun. Artinya deposit para pemain judol di masyarakat mengalami penurunan kurang lebih 30 persen," kata Danang dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
PPATK terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menekan nilai perjudian online seminimum mungkin. Lebih lanjut, Danang menyampaikan PPATK mencermati terjadi pergeseran deposit yang dahulu banyak melalui rekening atau e-wallet. Namun, saat ini pemain deposit menggunakan Qris.
Baca Juga :Wakabareskrim: 744 Tersangka Judol Ditangkap dan Rp286 Miliar Disita
Menurutnya, dengan metode Qris transaksi sangat cepat berpindah dari satu akun ke akun lainnya. Bahkan, transaksi berakhir di cripto dan withdraw atau penarikan uangnya pun dipisah dari deposit dan withdraw melalui cripto. Upaya pelaku itu disebut bisa menyulitkan PPATK dan penyidik melakukan penyelidikan.
Barang bukti kasus judi online. Foto: Metro TV/Siti Yona
Danang menyampaikan PPATK terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Termasuk, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) , Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta stakeholder terkait lainnya.
"Kami berkomitmen memberantas judol sesuai Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran," pungkas Danang.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467284/original/085184900_1767869292-9.jpg)



