Hakim Belum Bergeming soal Permintaan Jaksa Sita Tanah dan Bangunan Milik Nadiem

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum bersikap atas permohonan izin penyitaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Permohonan tersebut baru diterima majelis dan akan dibahas dalam persidangan. Hal itu terungkap pada sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025). Ketika itu, Hakim menyampaikan adanya permohonan penyitaan dari jaksa.

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

"Juga dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan. Benar ya," kata Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (8/1/2026).

Dia menyampaikan belum menyikapi permohonan tersebut. Hakim akan memberi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan pendapat sebelum diputuskan.

"Oke. Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," ujar dia.

Sementara itu, Pengacara Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menyampaikan keberatan. Hingga kini mereka belum menerima alat bukti berupa laporan hasil audit penetapan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Padahal, dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan sela.

"Untuk diketahui sampai dengan saat ini kami penasihat hukum dan terdakwa belum menerima alat bukti mengenai penetapan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai perhitungan dan penetapan kerugian negara, untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis di dalam menyusun putusan sela," ujar Dodi

"Baik, untuk hal tersebut majelis hakim juga belum menerima ya. Dan majelis hakim sampaikan untuk maksudnya mungkin laporan hasil audit," timpal Purwanto S Abdullah.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Konflik Memanas di Iran, Australia Minta Warganya Hengkang
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Gerindra Soal Canda Prabowo Awasi Cak Imin: Ice Breaking, Koalisi Solid
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Begini Sikap RI soal Serangan AS ke Venezuela
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Moncer di Timnas Kanada, Mungkinkan Tangan Dingin John Herdman Membawa Perubahan Singkat untuk Timnas Indonesia?
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.