Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah. Kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan mekanisme penghitungan petugas yang lebih sederhana, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan sedikitnya 45 jemaah Haji Khusus. Tiga petugas tersebut meliputi penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
“PIHK yang memberangkatkan minimal 45 jemaah wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,”ujar Ian dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Ian, formula pembagian petugas tersebut disusun agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif. Dengan mekanisme yang sederhana, hasil penghitungan jumlah petugas akan sama, siapa pun yang melakukan perhitungan.
“Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Rumusnya jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,”jelasnya.
Sebagai gambaran, Ian memaparkan simulasi penghitungan kebutuhan petugas Haji Khusus, yakni 45 jemaah dilayani tiga petugas, 90 jemaah enam petugas, 135 jemaah sembilan petugas, dan 180 jemaah dua belas petugas. Skema tersebut dinilai memberikan kepastian serta konsistensi dalam penetapan jumlah petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan.
Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga dinilai lebih berpihak kepada jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas. Dengan porsi petugas yang lebih proporsional, alokasi kuota bagi jemaah dapat dimaksimalkan.
“Semakin kecil porsi kuota petugas, semakin besar kesempatan bagi jemaah. Formula ini membuat pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal,”ucapnya.
Kemenhaj berharap penerapan skema baru ini dapat memperkuat kepastian regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional.
Editor: Redaktur TVRINews




