Harta Gono-gini Ridwan Kamil dan Atalia Sudah Beres, Kesepakatan Dibuat Sebelum Gugatan Cerai

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (7/1/2026). Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, akhirnya memberikan penjelasan terkait pembagian harta gono-gini dalam proses perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

Isu mengenai harta bersama tersebut sempat menjadi perhatian publik, seiring berjalannya proses hukum perceraian pasangan tersebut di Pengadilan Agama. Wenda Aluwi selalu kuasa hukum Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa persoalan harta gono-gini sejatinya telah dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak jauh sebelum gugatan perceraian resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama.

"Oke, kalau harta gono-gini, kami baru memberitahu kemudian bahwa hal tersebut sudah menjadi kesepakatan dan sudah dibicarakan sejak gugatan perceraian yang diajukan oleh Ibu Atalia, (sebelum) didaftarkan di Pengadilan Agama," ujar Wenda Aluwi selaku kuasa hukum Ridwan Kamil di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, Ridwan Kamil dan Atalia telah mencapai kesepakatan bersama terkait pemisahan harta bersama secara damai dan tanpa paksaan. Kesepakatan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya kedua belah pihak untuk menyelesaikan proses perceraian secara baik-baik dan menghindari konflik lanjutan di kemudian hari.

"Jadi sudah ada kesepakatan antara Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia untuk pemisahan harta bersama," ungkapnya.

Wenda juga menegaskan bahwa dalam pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia tidak terdapat perjanjian pra-nikah. Kendati demikian, kedua belah pihak memilih untuk menyusun kesepakatan secara khusus menjelang proses perceraian agar pembagian harta dapat diatur secara jelas dan adil.

"Perjanjian pra-nikah tidak ada, namun ada kesepakatan yang dibuat sebelum gugatan perceraian ini dibatalkan. Jadi sudah diatur baik-baiklah siapa yang dapat apa," ungkap Wenda.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela oleh kedua pihak, tanpa adanya tekanan atau konflik yang berlarut-larut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kedewasaan dan itikad baik Ridwan Kamil dan Atalia dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka, khususnya terkait aset dan harta bersama.

"Iya, daripada nanti setelah cerai terus nanti harus ada gugatan (lagi), jadi artinya baik Ibu Atalia maupun Pak Ridwan Kamil sudah mengadakan kesepakatan secara sukarela untuk surat-surat harta," tutur Wenda.

Lebih lanjut, Wenda menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempermudah proses hukum perceraian dan mencegah timbulnya sengketa baru di kemudian hari. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai harta gono-gini, kedua belah pihak dapat lebih fokus pada penyelesaian proses perceraian serta menjaga hubungan baik demi kepentingan keluarga. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kesalahan Sistem, Gaji 12 Ribu ASN Purwakarta Tertunda
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kehamilan Ektopik Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penyebab hingga Mengatasinya
• 12 jam lalutheasianparent.com
thumb
Kolaborasi Jadi Langkah Strategis BNN Perangi Narkoba di Era Presiden Prabowo
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasar Induk Kramat Jati Siapkan Pengelolaan Sampah Skala Industri
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alasan Pelapor Polisikan Komika Pandji Pragiwaksono Perkara Mens Rea | KOMPAS PETANG
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.