JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim nonaktif Djuyamto mengatakan, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, telah melakukan intervensi dalam proses persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan crude palm oil (CPO).
Hal ini Djuyamto ucapkan ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.
Saat itu, salah satu terdakwa, Ariyanto Bakri, mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung pada Djuyamto.
Dalam kasus ini, Ariyanto merupakan salah satu pengacara korporasi CPO yang memberikan uang suap pada Arif Nuryanta dan kawan-kawan.
Baca juga: Djuyamto Ungkap Alasan Ajukan Banding: Mengaku Bersalah, tetapi…
"Apakah ada intervensi mengenai putusan tersebut dari Pak Muhammad Arif Nuryanta?" tanya Ariyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=vonis lepas, kasus korupsi CPO, Suap Hakim, intervensi persidangan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xODA4MDg5MS9kanV5YW10by1iZW5hcmthbi1la3Mta2V0dWEtcG4tamFrc2VsLWludGVydmVuc2ktdm9uaXMtbGVwYXMtY3BvLXNlamFrLWF3YWw=&q=Djuyamto Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Intervensi Vonis Lepas CPO: Sejak Awal Dikasih Duit§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ketika pertanyaan itu dilontarkan, Arif Nuryanta duduk di sebelah Djuyamto.
Keduanya sama-sama sedang dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Ariyanto dan Marcella.
"Kalau sejak awal dikasih duit, ya intervensi lah. Harus jujur kan? Masa dikasih duit, enggak ada intervensi," jawab Djuyamto.
Namun, Djuyamto menegaskan, Arif Nuryanta memang tidak pernah secara spesifik memerintahkan perkara korporasi CPO harus diputus onslag atau lepas.
"Beliau hanya mengatakan tolong perkara ini diperiksa baik-baik, katakanlah diperhatikan dan sesuai dengan hukumnya," imbuh Djuyamto.
Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan Djuyamto Bersaksi di Sidang Marcella
Jawaban Djuyamto berbeda dari pernyataan Arif Nuryanta yang ditanya pertanyaan yang sama oleh Ariyanto.
Arif Nuryanta yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu mengaku tidak pernah melakukan intervensi pada putusan perkara CPO.
"Tidak sama sekali," jawab Arif Nuryanta.
Arif menjelaskan, selama perkara itu berjalan, ia hanya pernah mengingatkan para majelis hakim kalau persidangan melebihi batas waktu.
"Mengenai persidangan saya ndak tahu. Tahu saya pernah lewat waktu saja karena pimpinan pernah mengevaluasi, dan itu sudah dipenuhi," imbuh Arif.





