Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada 2 Januari 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baik pemerintah maupun MK merespons gugatan itu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut gugatan itu merupakan hak semua warga negara.
“Menurut saya itu kita tunggu saja prosesnya. Enggak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (7/1).
Politisi Gerindra itu yakin proses uji materi di MK bisa berjalan dengan dalam koridor konstitusi sebagaimana peraturan perundang-undangan.
“Saya rasa MK akan lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk tetap menjaga konstitusi, supaya bisa tetap tegak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyebutkan pihaknya sudah siap menguji setiap permohonan uji materi UU, termasuk KUHP dan KUHAP. MK pun akan memulai masa persidangan 2026 besok, Kamis (8/1).
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita kan proses seperti biasa,” ungkap Saldi.
“Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” tambahnya.
Dilihat dari situs MKRI, setidaknya ada 12 permohonan uji materi KUHP dan KUHAP. Berikut daftarnya:
Perkara 280/PUU-XXIII/2025
Salah satunya gugatan oleh 11 mahasiswa yang teregistrasi dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025. Mereka mendalilkan beberapa pasal dalam KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945, salah satunya adalah Pasal 411 KUHP.
Pasal 411 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
“Pasal 411 ayat (2) KUHP Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri,” tutur Pemohon dalam gugatannya.
“Pasal 411 ayat (2) KUHP Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 karena menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan kondisi,” sambungnya.
2/PUU-XXIV/2026
Selain itu, terdapat juga permohonan uji materi terhadap UU KUHAP. Permohonan itu dilayangkan oleh dua orang pemohon dalam register perkara nomor 2/PUU-XXIV/2026. Mereka menyoal Pasal 16 UU KUHAP yang mengatur mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait surat, buku, atau data tertulis lainnya untuk pengungkapan suatu tindak pidana.
Adapun salah satu petitum Pemohon adalah:
Menyatakan Pasal 16 UU 20/2025 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '(3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyidik wajib terlebih dulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan'.
Perkara 281/PUU-XXIII/2025
Delapan pemohon memohon uji materi pasal 100 ayat (1) dan (4) KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal 100 KUHP memuat tentang pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Perkara 282/PUU-XXIII/2025
Pemohon menggugat pasal 281 dan 282 UU KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI.
Pasal 282 RUU KUHP mengatur kriminalisasi advokat yang melakukan perbuatan curang, seperti kesepakatan dengan lawan klien atau mempengaruhi pejabat peradilan demi kepentingan kliennya, yang dianggap merugikan
Perkara 271/PUU-XXIII/2025
Pemohon meminta uji materi Pasal 256 UU KUHP. Pemohon menilai Pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI. Pemohon dalam petitumnya memohon:
Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Perkara 274/PUU-XXIII/2025
Pemohon meminta uji materi Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI.
Pemohon menyatakan Pasal 302 Ayat (1) KUHP bersifat diskriminatif dan tendensius, karena memperlakukan warga negara secara tidak setara berdasarkan pilihan keyakinan, sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Perkara 275/PUU-XXIII/2025
Pemohon menggugat pasal 218 Ayat (1) dan (2) UU KUHP. Pemohon menilai frasa pada Pasal tersebut tidak memiliki ketidakpastian hukum sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan tindakan sewenang-wenang dalam penerapan hukum pidana.
Perkara 267/PUU-XXIII/2025
Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 488 KUHP, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 telah bertentangan dengan prinsip perlindungan diri dan hak atas rasa aman sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Perkara 283/PUU-XXIII/2025
Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Perkara 12/PUU-XXIV/2026
Menggugat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 434 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
2/PUU-XXIV/2026
Menggugat Pasal 16, pasal 19 ayat (1), pasal 22 ayat (1), dan pasal 23 ayat (5) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
10/PUU-XXIV/2026
Menggugat Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2), yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.





