JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil,” kata Koalisi.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Terkait Teror Beruntun ke DJ Donny
Secara formil atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=terorisme, TNI, Koalisi Masyarakat Sipil&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xODUxNDAzMS9rb2FsaXNpLXNpcGlsLXRvbGFrLWRyYWYtcGVycHJlcy1zb2FsLXRuaS1hdGFzaS10ZXJvcmlzbWU=&q=Koalisi Sipil Tolak Draf Perpres soal TNI Atasi Terorisme§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiel, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Baca juga: Istana Minta Polri Investigasi Asal Teror yang Sasar Influencer Pasca-kritik Pemerintah
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
Koalisi khawatirkan bahaya bagi HAMAgar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
“Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI AL Aniaya Dua Pria di Depok hingga Satu Korban Tewas
Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi. Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
“Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
Penindakan perkara secara langsung oleh militer dinilai tidak sesuai peruntukan TNI dan bisa merusak sistem peradilan pidana.
Maka, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak draf perpres tersebut. Mereka juga meminta DPR menolak draf perpres itu. Koalisi juga meminta Prabowo mencabutdan mengkaji kembali draf tersebut.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk mendapatkan keterangan mengenai draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, namun Brigjen Aulia Dwi Nasrullah belum merespons.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




