FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberi sedikit penjelasan soal persidangan yang dijalani oleh Nadiem Makarim.
Apalagi, persoalan ramainya pengawalan yang didapatkan Nadiem Makarim dalam persindang tersebut.
Terlihat jelas, sidang Nadiem mendapatkan pengawalan ketat dari tentara dalam sidang tersebut.
Terkait hal ini, ada beberapa poin yang dijabarkan oleh Mahfud MD soal beberapa hal yang dianggap janggal dalam persidangan ini.
Poin-poin menurut Mahfud MD itu dibagikan oleh salah satu akun di media sosial X @MurtadhaOne1.
“Ini penjelasan profesor hukum @mohmahfudmd tentang persidangan Nadiem,” tulisnya dikutip Rabu (7/1/2026).
Beberapa poin yang jadi pertanyaan sekaligus pernyataan soal kontroversi di sidang ini.
Di antara adalah bagaimana status TNI yang melakukan pengamanan di pengadilan sipil boleh atau tidak.
Kemudian soal hak bicara Nadiem yang seolah dibungkam, belum lagi pembuktian Mens Rea dari Kejaksaan.
Dan yang paling penting adalah isu-isu yang disebut jaksa tidak muncul di dakwaan.
“1. Boleh tidaknya tentara lakukan pengamanan di pengadilan sipil
, 2. Hak bicara Nadiem
, 3. Kejaksaan harus buktikan “mens rea” (niat jahat) nya Nadiem,
- Isu-isu yang sudah disebut jaksa sebelum pengadilan tapi tidak muncul di dakwaan jaksa,” tuturnya.
Sebelumnya, ada yang aneh dalam sidang eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.
Nadiem yang didakwa merugikan negara sampai Rp 2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Terutama dalam pengawalan ketat yang dilakukan oleh TNI yang justru dianggap menghalagi pengunjung sidang.
Yang semakin membuat bingung, tidak ada kesempatan sama sekali untuk Nadiem berbicara ke publik
usai sidang berlangsung.
Dalam sidang ini, ada keanehan lain saat pengakuan Nadiem yang menyebut dirinya tidak menerima uang sepeser pun.
Dari sini kebijakan yang justru disebut menghemat uang negara sampai Rp 1,2 triliun ini yang justru dikriminalisasi. (Erfyansyah/fajar)




