Dari total 644 kasus judi online tersebut, polisi membekuk ratusan orang.
IDXChannel—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar 644 kasus judi online sepanjang 2025. Dari ratusan pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 744 orang dan menyita aset senilai Rp286 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan capaian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam upaya membongkar kasus perjudian online.
“Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” kata Nunung salam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).
Nunung menjelaskan dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita aset dan uang yang totalnya mencapai Rp286 miliar. Penumpasan praktik judi online ini, tambah dia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904,” tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, Nunung juga menyebut Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan sebanyak 231.517 situs judi online untuk diblokir. Seluruh situs itu telah diminta ke blokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” tandas Nunung.
Sebagai tambahan informasi, sejak awal 2025 sampai dengan kuartal ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan penurunan jumlah transaksi judi online. Yakni mencapai Rp155 triliun, menurun 57 persen dibanding 2024.
Pada 2024, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp359,8 triliun. Selain penurunan transaksi, PPATK juga melaporkan penurunan jumlah pemain judol pada tahun lalu. Dari 9,7 juta orang menjadi 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dari 2024.
(Nadya Kurnia)




