JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum.
"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Ia menuturkan, MK menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
Baca juga: MK Siap Tindaklanjuti Gugatan KUHP yang Baru
"Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka," ucapnya.
Sejalan dengan sikap itu, sepanjang tahun 2025 banyak permohonan dan perkara yang ditangani oleh MK, khususnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kepala Daerah, dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=demokrasi indonesia, pengujian undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, Negara Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xOTE3NTAzMS9rZXR1YS1tay1zZXRpYXAtcHV0dXNhbi1tay1zdWRhaC1zZXBhdHV0bnlhLWRpcGF0dWhp&q=Ketua MK: Setiap Putusan MK Sudah Sepatutnya Dipatuhi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi, terutama Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Baca juga: Anwar Usman Absen pada Sidang Pleno, Ketua MK: Sedang Ibadah Umrah
Oleh karena itu, menurut Suhartoyo, peran dan kedudukan Mahkamah Konstitusi sangat fundamental dan strategis.
"Karena MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi sebagaimana amanat Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.
Selama 2025, MK menangani 701 permohonan/perkara yang terdiri dari 366 permohonan Pengujian Undang-Undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 permohonan/perkara.
Baca juga: MK Gelar Sidang Pleno Khusus Awal Tahun, Anwar Usman Absen
Penanganan permohonan pengujian undang-undang pada Tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah MK.
Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun.
Bahkan, hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




