JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka karena mengeluh sakit, Rabu (7/1/2026).
Kasubdit Penmas Bishumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan penyidik sudah mencecar 73 dari 85 pertanyaan.
“Nanti akan dilanjutkan lagi proses pemeriksaannya dijadwalkan pada beberapa hari ke depan,” kata Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Baca juga: Doktif Sebut Produk White Tomato Klinik Richard Lee Masih Beredar
Menurut Reonald, Richard sempat diberikan waktu istirahat pukul 18.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Lalu pemeriksaan berlanjut hingga pukul 22.00 WIB, sampai Richard mengeluh sakit.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Richard Lee, Richard Lee tersangka, Perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, Kesehatan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wNTI4MDg2MS9wZW1lcmlrc2Fhbi1yaWNoYXJkLWxlZS1kaWhlbnRpa2FuLWthcmVuYS1zYWtpdC1kaWxhbmp1dGthbi1wZWthbi1kZXBhbg==&q=Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan karena Sakit, Dilanjutkan Pekan Depan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Tim dokter pun telah memeriksa dan menyatakan bahwa Richard mengalami kelelahan.
“Karena memang kondisinya sedang tidak enak badan. Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang mungkin sudah kelelahan ya,” kata Reonald.
Akhirnya penyidik memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB.
Selain itu, Richard belum ditahan oleh penyidik karena bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan.
Baca juga: Doktif Datangi Polda Metro Jaya, Minta Richard Lee Ditahan
Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Alasan Richard Lee Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka
Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



