Awas! Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri angkat bicara mengenai Grok artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dipidana.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan manipulasi foto menggunakan AI termasuk dalam kategori deepfake. Sejatinya, Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara ini.

"Jadi memang rekan-rekan, perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya itu termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :
Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judi Online, 744 Orang Ditangkap-Aset Rp286 Miliar Disita

"Kalau bicara AI, nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Akui Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Akan Hadapi Kesulitan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Kondisi WNI di Tengah Badai Salju Ekstrem Eropa Dipantau Ketat Kemenlu
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka
• 8 jam laludisway.id
thumb
Ivan Gunawan Singgung Kematian di Usia Baru, Pilih Menabung Kebaikan Ketimbang Hura-hura
• 11 jam lalugrid.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Info Penting untuk Honorer Gagal PPPK, Coba Cek Daftar Ini
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.