jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (7/1) tentang info penting untuk honorer gagal PPPK, coba cek daftar gaji PPPK paruh waktu, hingga MUI bereaksi soal pidana nikah sirih dan poligami. Simak selengkapnya!
1. Info Penting untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Pendaftaran Sudah Dibuka
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Semua Diangkat, tetapi Banyak yang Kaget Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah dari Honorrer, Gegara Ini
Ribuan honorer non-database BKN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Memasuki 2026, kontrak mereka sebagai honorer tidak diperpanjang oleh Pemkab Lombok Tengah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Berita Buruk, Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, BKN Buka Suara
Tercatat jumlah honorer non-database BKN yang tidak diperpanjang SK-nya sebanyak 1.129 orang.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Serangan Militer AS ke Venezuela Mencederai Hukum, Aturan Baru Harus Berlaku, Simak!
Info Penting untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Pendaftaran Sudah Dibuka
2. Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Terendah Dibanding OPD Lain, Ini Daftarnya
Berikut ini gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, Pemkab Banyumas telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Senin (5/6).
Sebagian dari mereka merupakan honorer kategori R2, R3, dan R4 di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Terendah Dibanding OPD Lain, Ini Daftarnya
3. Nikah Siri dan Poligami Dapat Dipidana, MUI Bereaksi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni perihal nikah siri dan poligami dapat dipidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan KUHP yang baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," kata Niam, Selasa.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Nikah Siri dan Poligami Dapat Dipidana, MUI Bereaksi
4. Resmi Bercerai dari Atalia, Ridwan Kamil Memohon Doa
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya. Perceraian keduanya diputus secara verstek dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.
Ridwan Kamil atau Emil mengatakan setelah melalui prosedur hampir satu bulan, hari ini majelis hakim resmi memutus pisah pernikahannya dengan Atalia.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Resmi Bercerai dari Atalia, Ridwan Kamil Memohon Doa
5. KLB KNPI Tetapkan Saad Budiman Lubis Sebagai Ketua Umum
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi menetapkan kepemimpinan baru melalui gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) dan sekaligus pelantikan pengurus periode 2026-2029 yang diselenggarakan di Hotel Verwood, Surabaya, Rabu, 7 Januari 2026. Forum tertinggi organisasi kepemudaan nasional ini memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Ali Hanafia dari jabatan Ketua Umum KNPI.
Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada pertimbangan serius dari forum peserta kongres.
Baca Selengkapnya di Bawah:
KLB KNPI Tetapkan Saad Budiman Lubis Sebagai Ketua Umum
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 250 Ribu, SK Belum Diteken Bupati, Tolong Jangan Menyepelekan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


%20Hadirkan%20i-Mitra%20KPBN%20(1).jpg)

