Pemprov Jabar Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. Kebijakan tersebut memicu polemik serius, menyusul status masjid bersejarah itu yang kini dinyatakan bukan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penghentian dukungan anggaran berdampak langsung terhadap operasional masjid. Sebanyak 23 orang staf yang selama ini bekerja melalui skema alih daya terpaksa ditarik, sementara anggaran perawatan dan pengelolaan masjid dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga :
Anggaran 2026 Polda Metro Jaya Diserahkan, Ini Pesan Tegas Kapolda
Purbaya Minta BNPB Ajukan Tambahan Dana untuk Pemulihan Bencana Sumatera

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menilai keputusan tersebut sebagai langkah sepihak yang mengabaikan fungsi strategis masjid sebagai wakaf milik umat.

Menurut Roedy, Pemprov Jawa Barat melepaskan seluruh tanggung jawab dengan alasan Masjid Raya Bandung bukan aset daerah. Padahal, selama bertahun-tahun masjid tersebut diposisikan dan dikelola seolah-olah sebagai aset pemerintah provinsi.

"Selama ini Masjid Raya Bandung dikelola dengan skema dan dukungan penuh pemerintah. Ketika tiba-tiba dinyatakan bukan aset daerah, seluruh tanggung jawab justru dilepaskan," kata Roedy dalam keteranganya, Rabu, 7 Januari 2026

Roedy mengatakan, Masjid Raya Bandung merupakan bangunan berusia sekitar 215 tahun dengan kapasitas hingga 12 ribu jamaah. Saat ini, kondisi fisik masjid dinilai memprihatinkan. Nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan segera. Namun, kerusakan tersebut kini tidak lagi mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.

Kebijakan Pemprov Jawa Barat juga dinilai kontradiktif dengan regulasi sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/Yansos/2002, Masjid Agung Bandung telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status tersebut selama ini menjadi dasar pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah daerah

Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar sejak 1994.  "Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf masih berlaku dan telah diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhamad Farhan menyatakan akan terlebih dahulu mengecek informasi penghentian pendanaan tersebut. Ia menegaskan, jika Pemprov Jawa Barat benar-benar tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung, Pemerintah Kota Bandung siap mengambil peran untuk memastikan masjid tetap dimakmurkan.

Baca Juga :
KPK Dalami Dugaan Pemerasan-Pemotongan Anggaran Eks Kejari HSU
Bangun Daerah Terdampak Bencana Aceh-Sumatera, Purbaya Alokasikan Dana hingga Rp 60 Triliun
Mendagri: Butuh Rp59 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Proyeksi Ekonomi 2025 Tumbuh 5,2 Persen di Tengah Dinamika Kurs dan Harga Minyak
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Emiten Hary Tanoe (IATA) Gandeng Anak UNTR Mulai Fase Produksi Batu Bara di Musi Banyuasin
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Munas Pemuda Hidayatullah Soroti Peran Strategis Generasi Muda Indonesia
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pati Jadi Daerah Pertama di Jateng Bangun Sekolah Rakyat, Anggaran Capai Rp200 Miliar
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Alihkan Fokus ke Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.