Malang, ERANASIONAL.COM – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan sebutan Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh tetangganya, Nurul Sahara.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Nurul Sahara, Moh Zakki, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian, khususnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, yang dinilainya telah bekerja secara profesional.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota atas penetapan Imam Muslimin atau Yai Mim sebagai tersangka,” ujar Zakki, Rabu (7/1/2026).
Zakki menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia berharap penanganan perkara ini dapat terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini penting untuk keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Menurut Zakki, kliennya sejak awal menempuh jalur hukum bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan perbuatan yang dialaminya.
Meski proses hukum terus berjalan, Zakki menyebut bahwa kliennya tidak menutup kemungkinan untuk memaafkan Yai Mim secara pribadi. Ia menekankan bahwa permintaan maaf merupakan hak setiap orang.
“Permohonan maaf itu dipersilakan. Setiap orang berhak meminta maaf, dan klien kami membuka pintu maaf sejak awal,” ujar Zakki.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemaafan secara personal tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, maka status hukum tetap berjalan. Itu dua hal yang berbeda,” tambahnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).
Penyidik menilai telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Yai Mim dari terlapor menjadi tersangka. Kasus ini kini ditangani secara khusus oleh Unit PPA karena menyangkut dugaan pelecehan seksual.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yai Mim belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan Nurul Sahara yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka di Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Perselisihan keduanya sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Pemerintah desa setempat bahkan sempat memfasilitasi upaya mediasi, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Seiring berjalannya waktu, konflik tersebut justru semakin melebar dan berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.
Pada September 2025, Yai Mim dan Nurul Sahara masing-masing melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut menjadi pintu masuk konflik keduanya ke ranah hukum.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan Sahara atas dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Laporan demi laporan tersebut membuat hubungan kedua belah pihak semakin memburuk dan kasus berkembang ke arah yang lebih kompleks.
Merespons laporan-laporan tersebut, Nurul Sahara kemudian melayangkan laporan balik terhadap Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang disebut-sebut dialaminya.
Laporan inilah yang kemudian menjadi fokus penyidikan Unit PPA Polresta Malang Kota hingga akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka dalam perkara pornografi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Malang ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut isu pelecehan seksual, konflik sosial, dan tokoh agama. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum harus berhati-hati dan profesional agar penanganan perkara tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Kuasa hukum Sahara menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk jika harus memberikan keterangan tambahan atau menghadiri persidangan di kemudian hari.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara adil dan transparan,” ujar Zakki.
Saat ini, penyidik Polresta Malang Kota masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran serta perbuatan tersangka sesuai sangkaan pasal yang dikenakan.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara bijak serta perlunya perlindungan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi pihak terlapor.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466493/original/031829100_1767845990-IMG_5467.jpeg)
