JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dimas Dwiki Ramadani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pencurian kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Pencurian itu terjadi saat aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025. Dimas dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dimas Dwiki Rhamadani, oleh Ibu Penuntut Umum, saudara dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Ibu Penjarah Rumahnya Nangis Minta Maaf, Uya Kuya: Saya Sudah Maafkan, tapi…
“Penuntut Umum meminta agar terhadap dirimu dijatuhi pidana selama satu tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjut hakim.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Uya Kuya, pencurian kucing, penjara, penjarahan rumah, penjarahan rumah Uya Kuya&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xOTI0MTcwMS9wZW5jdXJpLWt1Y2luZy1zYWF0LXBlbmphcmFoYW4tcnVtYWgtdXlhLWt1eWEtZGl0dW50dXQtMTUtdGFodW4tcGVuamFyYQ==&q=Pencuri Kucing Saat Penjarahan Rumah Uya Kuya Dituntut 1,5 Tahun Penjara§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait penyusunan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Dimas, nanti hari Rabu yang akan datang, Penasihat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan terhadap inimu [kasusmu]. Sebenarnya kalian pun kalau memang mau bikin pembelaan tersendiri, atau bikin catatan permohonan atau apa, silakan,” jelas hakim.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, juga dituntut pidana penjara selama satu tahun. Ketiganya terbukti melakukan pencurian sebuah televisi dalam peristiwa penjarahan tersebut.
Ketiga terdakwa dijadwalkan membacakan nota pembelaan secara bersamaan pada sidang pekan depan.
Baca juga: Ketika Permohonan Maaf Ibu Penjarah Mengalir di Hadapan Uya Kuya
Kronologi penjarahanDiketahui, dalam perkara penjarahan rumah Uya Kuya terdapat empat terdakwa, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Ramadani.
Rumah mertua Uya Kuya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Berdasarkan fakta persidangan, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi oleh Warda dan diajak mendatangi rumah Uya Kuya. Saat itu, lokasi tersebut dipenuhi kerumunan warga yang mengambil sejumlah barang berharga.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta dilakukan secara bersama-sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F02%2F06%2F0620bc4a-d837-42f6-83f5-1240da346b3c.jpg)

