Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz mendatangi Polda Metro Jaya saat Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, pada Rabu (7/1/2026).
Doktif tampak mengenakan jilbab berwarna cokelat dengan jaket berwarna merah, serta kacamata berwarna cokelat. Dirinya mengungkapkan maksud dan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025. Jadi Doktif ingin mengawal,” kata Doktif, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Kemudian Doktif meminta agar Polda Metro Jaya dapat segera melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.
Sebab, menurutnya yang bersangkutan telah merugikan masyarakat hingga ratusan miliar, dan produk yang diduga terdapat pelanggaran perlindungan konsumen masih dapat dipesan oleh masyarakat.
“Ke sini Dokter ingin memantau, Dokter ingin mengawal kasus ini. Sangat tidak adil, jika seorang Nikita Mirzani yang diduga merugikan DRG Rp4 miliar dan berhenti tidak berkelanjutan langsung ditahan. Sementara saudara DRL yang kerugiannya diduga ratusan miliar dan masih berjalan hingga hari ini. Karena hingga hari ini dokter masih bisa membeli produk White Tomato,” ungkap Doktif.
“Artinya apa? Kerugian masyarakat terus berjalan hingga saat ini. Sangat tidak adil jika Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan. Tidak adil sama sekali. Jadi Dokter di sini minta keadilan, Polda Metro Jaya, Dir Krimsus untuk segera melakukan penahanan,” sambungnya.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, pada Rabu (7/1/2026).
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M Ardila Amry mengatakan, dalam hal ini yang bersangkutan akan didalami soal tindak pidana yang dipersangkakan.
“Terkait TP yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” kata Ardila, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut Ardila menerangkan, tersangka dijadwalkan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.




