Lingkungan Tidak Sehat di Balik Program Gizi Nasional: Antang di Kota Makassar

harianfajar
1 hari lalu
Cover Berita

Oleh: Mubarak
Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum

Lingkungan hijau dan sehat bukan sekadar jargon pembangunan perkotaan, melainkan hak dasar setiap warga negara. Kota yang layak huni adalah kota yang mampu menjamin udara bersih, sanitasi yang memadai, serta ruang hidup yang aman bagi masyarakatnya. Namun, di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur dan berbagai program sosial, isu lingkungan kerap ditempatkan di urutan belakang. Padahal, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari.

Makassar—yang kerap disebut sebagai Kota Daeng dan menjadi salah satu kota metropolitan di Indonesia Timur—masih menghadapi dilema klasik antara kebijakan progresif dan realitas lingkungan yang jauh dari ideal. Persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, menjadi cermin ketimpangan tersebut.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Ketentuan ini menempatkan lingkungan hidup yang sehat bukan sekadar urusan administratif atau kebijakan pembangunan, melainkan sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara hukum.

Dalam konteks tersebut, patut diapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait pengadaan armada pengangkut sampah. Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Makassar, Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa armada baru—khususnya motor roda tiga—difokuskan untuk menjangkau kawasan permukiman padat dan lorong-lorong sempit. Sebanyak 50 unit motor roda tiga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 9 unit dump truk pengadaan tahun 2025, serta 2 unit mobil penyiram tanaman ditampilkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah. Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui tambahan 15 unit motor roda tiga, serta rencana pengadaan 9 unit dump truk pada tahun 2026 untuk mendukung pengangkutan sampah menuju TPA Antang.

Kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan sampah tidak bisa ditangani secara tambal sulam. Namun, apresiasi tersebut menjadi hambar ketika realitas di lapangan masih jauh dari kata layak. Bau sampah masih menjadi “menu harian” warga Antang. Saya sendiri, sebagai warga yang tinggal di kawasan ini, setiap hari melintasi depan TPA Antang dan merasakan langsung dampaknya. Saat musim hujan, kemacetan berpadu dengan aroma menyengat yang menusuk. Bahkan, pada awal tinggal di kawasan ini, saya muntah karena tidak sanggup menahan baunya.

Sampah yang terpusat di satu wilayah seolah menunjukkan bahwa ada masyarakat yang dinomorduakan. Antang menjadi potret paling telanjang dari ketimpangan ekologis di Kota Makassar. Bau menyengat yang terus berulang bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, melainkan bentuk pembiaran struktural. Warga dipaksa beradaptasi dan menanggung dampak lingkungan yang tidak adil. Jika kondisi ini terus dianggap wajar, maka sesungguhnya Pemerintah Kota Makassar sedang menormalisasi ketidakadilan ekologis di tengah kota.

Ironi ini semakin terasa ketika di saat yang sama pemerintah menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis, sebuah program nasional yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kesehatan masyarakat. Niatnya mulia dan tujuannya strategis.

Namun, kebijakan ini menjadi paradoks ketika lingkungan tempat tinggal masyarakat justru tidak sehat. Anak-anak boleh saja menerima asupan gizi di sekolah, tetapi apa artinya jika paru-paru mereka setiap hari dipaksa menghirup udara tercemar?

Memberi makanan bergizi tanpa membenahi lingkungan sama halnya dengan menambal luka tanpa menghentikan pendarahan. Kebijakan tampak aktif, tetapi akar masalah dibiarkan. Pemerintah seolah memperbaiki dampak tanpa menyelesaikan sebab. Jika persoalan pengelolaan sampah di Antang tidak dituntaskan secara serius, maka Program Makanan Bergizi Gratis hanya akan menjadi etalase kebijakan: indah dilihat, tetapi rapuh di dalam.

Program gizi yang baik seharusnya bertumpu pada lingkungan yang sehat. Namun di Kota Makassar, kita justru menyaksikan ironi kebijakan: negara hadir membawa makanan bergizi, sementara udara yang dihirup warganya masih dipenuhi bau sampah. Pada titik ini, kebijakan kesehatan tampak berjalan sendiri, terlepas dari realitas lingkungan yang justru menentukan berhasil atau gagalnya upaya menyehatkan masyarakat. Gizi yang baik dan udara bersih seharusnya saling menguatkan, bukan saling meniadakan.

Oleh karena itu, lingkungan hidup yang baik dan sehat—sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945—harus dipenuhi secara adil oleh negara, termasuk oleh Pemerintah Kota Makassar. Kebijakan pengadaan armada pengangkut sampah patut diapresiasi sebagai langkah progresif, tetapi realitas di kawasan Antang menunjukkan bahwa persoalan lingkungan belum ditangani secara substantif.

Aroma menyengat dan penumpukan sampah yang terus berulang mencerminkan ketimpangan ekologis dan pembiaran struktural terhadap hak warga untuk hidup di lingkungan yang layak. Kondisi ini menjadi ironi ketika di saat yang sama program kesehatan nasional dijalankan, sementara kualitas udara yang dihirup masyarakat—termasuk anak-anak—masih tercemar.

Pemerintah Kota Makassar perlu menjadikan pembenahan pengelolaan TPA Antang sebagai prioritas kebijakan dengan pendekatan keadilan ekologis dan keberlanjutan, bukan sekadar penambahan armada pengangkut. Kebijakan lingkungan dan kebijakan kesehatan harus disinergikan, karena pemenuhan gizi yang baik mensyaratkan lingkungan yang sehat sebagai fondasinya. Negara tidak boleh menormalisasi ketidakadilan lingkungan dengan alasan teknis atau administratif, sebab hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah kewajiban konstitusional yang harus dirasakan oleh seluruh warga kota tanpa pengecualian. (*/)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Penembakan Mematikan oleh Agen Imigrasi Amerika Picu Kemarahan
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ridwan Kamil Resmi Menduda, Pengacara Minta Stop Bahas Soal Aura Kasih
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jejak Taipan Chen Zhi Buron Scam Kripto yang Dibekuk di Kamboja
• 18 jam laludetik.com
thumb
Sejumlah Kelurahan di Jakarta Belum Punya Puskesmas, Pramono Anung: Mudah-mudahan Era Saya Semuanya Ada
• 7 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.