Nenek Elina Widjajanti melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan akta otentik terkait dokumen letter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya, ke Polda Jawa Timur. Elina melaporkan S dan beberapa pihak terkait.
S adalah pihak yang menjadi tersangka dalam kasus pengusiran paksa. Total ada lima orang yang dilaporkan oleh Nenek Elina. Adapun bukti yang dibawa dalam pelaporan ini antara lain akta waris, kop surat dan kutipan letter C.
Baca juga: Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Kekerasan Nenek Elina
Menurut kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintardja, objek tanah yang berada di Dukuh Kuwukan ini tidak pernah dijual kepada siapapun. Kemudian tiba-tiba mendapatkan surat keterangan tanah pencoretan surat letter C atas nama orang lain.
Sebelumnya Nenek Elina diusir dari rumahnya tanpa proses hukum, sehingga menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Eri mengatakan, segala perselisihan terkait kepemilikan properti, seperti yang dialami oleh nenek Elina harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

