Nenek Elina Laporkan 5 Orang ke Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Nenek Elina Widjajanti melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan akta otentik terkait dokumen letter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya, ke Polda Jawa Timur. Elina melaporkan S dan beberapa pihak terkait. 

S adalah pihak yang menjadi tersangka dalam kasus pengusiran paksa. Total ada lima orang yang dilaporkan oleh Nenek Elina. Adapun bukti yang dibawa dalam pelaporan ini antara lain akta waris, kop surat dan kutipan letter C. 
  Baca juga: Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Kekerasan Nenek Elina

Menurut kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintardja, objek tanah yang berada di Dukuh Kuwukan ini tidak pernah dijual kepada siapapun. Kemudian tiba-tiba mendapatkan surat keterangan tanah pencoretan surat letter C atas nama orang lain. 

Sebelumnya Nenek Elina diusir dari rumahnya tanpa proses hukum, sehingga menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Eri mengatakan, segala perselisihan terkait kepemilikan properti, seperti yang dialami oleh nenek Elina harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AirAsia Buka Rute Baru Bali-Da Nang, Terbang Mulai 20 Maret 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Terharu Atlet Berkuda SEA Games 2025 Alami Patah Tulang Rusuk dan Tetap Tanding: Sekolahkan Jadi Perwira
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
United Tractors (UNTR) Bidik Penjualan Alat Berat hingga 4.500 Unit 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Pilkada via DPRD dan Perampokan Demokrasi
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Malaysia Open 2026: Lolos 8 Besar, Putri KW Tak Puas dengan Perfomanya
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.